TUGAS PKN BAB 5
Kelompok :
- Aldhea A. (01)
- Jauza' Nur R. (11)
- Khemal H. Z. (12)
- M. Syafrudin A. (15)
Tugas kelompok halaman 3
- Aldhea A. (01)
- Jauza' Nur R. (11)
- Khemal H. Z. (12)
- M. Syafrudin A. (15)
Tugas kelompok halaman 3
Hukum
adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan
untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah
terjadinya kekacauan. Dan masyarakat memerlukan hukum agar mereka mendapatkan
keadilan mereka.
Tugas kelompok halaman 4
Menurut
kami pendapat yang paling tepat adalah
M.H. Tirtaatmidjaja Hukum ialah semua aturan (norma) yang
harus diturut dalam tingkah laku
tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti
kerugian, jika melanggar aturan-aturan itu akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan
kehilangan kemerdekaannya, didenda, dan
sebagainya.
Tugas kelompok halaman 5
- Karena menggambil
hak orang lain. (Memetik 3 buah kakao miik perusahaan )
- Harus diberi
sanksi sesuai dengan perbuatannya. Karena yang dilakukan nenek tersebut
merupakan tindakan yang melanggar hukum.
- Tidak boleh di
contoh, karena mengambil barang yang bukan miliknya. Dan nenek tersebut
harus iberi sanksi sesuai dengan perbuatannya.
Tugas mandiri halaman 7
No.
|
Jenis
Keadilan
|
Maknanya
|
Contoh
|
Manfaatnya
|
1.
|
Komutatif
|
Seseorang yang telah
melakukan kesalahan / pelanggaran,
tanpa memandang kedudukan, dia tetap dihukum sesuai
dengan kesalahan/
pelanggaran yang dibuatnya.
|
Jika ada pejabat yang korupsi, ia akan tetap dihukum dengan sanksi
yang berlaku. Pembeda hanya terdapat pada kesalahan yang telah ia buat, tidak
pangkatnya.
|
Akan terciptanya keadilan karena tidak dibeda-bedakannya
kedudukan antar masyarakat.
|
2.
|
Distributif
|
Seseorang yang telah memberikan jasa-jasanya, akan diperlakukan
sesuai dengan jasa yang telah ia berikan.
|
Guru yang mengajarkan pelajaran berharga kepada muridnya, akan
senantiasa diingat oleh muridnya hingga ia sukses nanti.
|
Akan adanya balas budi terhadap orang yang telah memberikan
jasanya kepada kita.
|
3.
|
Kodrat alam
|
Keadilan yang berdasarkan kondisi alam ini,
|
Jika seseorang didoakan oleh orang lain, ia juga mendoakan
yang baik kepada orang lain
|
Adanya keseimbangan antara barang yang diberikan dengan barang
dikembalikan.
|
4.
|
Konvesional
|
Seseorang yang telah menaati peraturan-peraturan yang ada di
suatu negaranya. Berdasarkan keputusan Negara terhadap rakyat
|
Seorang warga Indonesia yang taat membayar pajak, membayar
listrik dan air, dst.
|
Akan terciptanya ketertiban.
|
5.
|
Perbaikan
|
Seseorang yang memperbaiki nama orang lain yang telah
tercemar.
|
Seorang menteri yang sering diejek oleh warga yang tidak
menyukainya, maka ada yang memperbaiki namanya dengan cara menceritakan
hal-hal positif yang dimiliki menteri itu. Dan juga seperti orang yang
terkena narkoba akan diberi rehabilitasi pengembalian nama baik
|
Akan memperbaiki nama baik.
|
Tugas mandiri halaman 8
No
|
Bidang
|
Sikap yang ditonjolkan
|
Manfaat
|
1
|
Hukum
|
adil
|
|
2
|
Politik
|
kejujuran
|
|
3
|
Sosial budaya
|
Keteladanan
|
|
4
|
Pendidikan
|
Kebersamaan
|
|
5
|
Hankam
|
Keamanan
|
Tugas kelompok halaman 9
a.
Dengan cara
memberi teguran dan sanksi atas pelanggaran dan sosialisasi kesadaran hukum.
b.
Ketidaksadaran
masyarakat atas hukum yang berlaku, kurang tegasnya pihak yang berwajib, tidak
ada sosialisasi hukum untuk masyarakat.
c.
Karena ketidaksadaran
masyarakat atas hukum yang berlaku.
d.
Belum
tentu, contohnya di kota Kediri juga terjadi banyak pelanggaran meskipun Kediri
kota kecil.
e.
Tindakan
tersebut tidak patut ditiru karena membahayakan keselamatan diri sendiri dan
orang lain.
Fungsi Peradilan à Sebagai
Pengadilan Negara Tertinggi, Mahkamah Agung merupakan pengadilan kasasi yang
bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan
peninjauan kembali menjaga agar semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah
negara RI diterapkan secara adil, tepat dan benar.
Fungsi Pengawasan à Mahkamah Agung
melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan
peradilan dengan tujuan agar peradilan yang dilakukan Pengadilan-pengadilan
diselenggarakan dengan seksama dan wajar dengan berpedoman pada azas peradilan
yang sederhana, cepat dan biaya ringan, tanpa mengurangi kebebasan Hakim dalam
memeriksa dan memutuskan perkara (Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-undang Ketentuan
Pokok Kekuasaan Nomor 14 Tahun 1970).
Fungsi Mengatur à Mahkamah
Agung dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran
penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum cukup diatur
dalam Undang-undang tentang Mahkamah Agung sebagai pelengkap untuk mengisi
kekurangan atau kekosongan hukum yang diperlukan bagi kelancaran
penyelenggaraan peradilan (Pasal 27 Undang-undang No.14 Tahun 1970, Pasal 79
Undang-undang No.14 Tahun 1985).
Fungsi Nasehat à Mahkamah
Agung memberikan nasihat-nasihat atau pertimbangan-pertimbangan dalam bidang
hukum kepada Lembaga Tinggi Negara lain (Pasal 37 Undang-undang Mahkamah Agung
No.14 Tahun 1985). Mahkamah Agung memberikan nasihat kepada Presiden selaku
Kepala Negara dalam rangka pemberian atau penolakan grasi (Pasal 35
Undang-undang Mahkamah Agung No.14 Tahun 1985).
Fungsi Administrasi à Mahkamah Agung
berwenang mengatur tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi dan tata
kerja Kepaniteraan Pengadilan (Undang-undang No. 35 Tahun 1999 tentang
Perubahan Atas Undang-undang No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
Kekuasaan Kehakiman).
Lanjutan Tugas PKN BAB 5 Semester 2
Tugas Mandiri halaman 10 à
NO
|
Undang-Undang
|
Mengatur
Tentang
|
1.
|
UU
Nomor 8 Tahun 2013
|
Pemilihan
Umum
|
2.
|
UU
Nomor 2 Tahun 2011
|
Parpol
|
3.
|
UU
Nomor 12 Tahun 2011
|
Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan
|
4.
|
UU Nomor 48 Tahun
2009
|
Kekuasaan
Kehakiman
|
5.
|
UU
Nomor 44 Tahun 2009
|
Rumah
Sakit
|
6.
|
UU Nomor 43 Tahun
2009
|
Kearsipan
|
7.
|
UU
Nomor 40 Tahun 2009
|
Kepemudaan
|
8.
|
UU Nomor 38 Tahun
2009
|
Pos
|
Tugas Mandiri halaman 11 à
No.
|
Contoh Aturan Tidak Tertulis
|
1.
|
Adat
Istiadat
|
2.
|
Sopan Santun
|
3.
|
Tata
Krama
|
4.
|
Nasehat
|
5.
|
Peraturan
Rumah
|
Tugas Mandiri halaman 15 à
Tugas
Mandiri halaman 17 à
Contoh Yurisprudensi à “Kasus Pemilukada MK”
Orang selalu mencari celah hukum. Tidak terkecuali ketidakpuasan
atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang akhirnya dibawa ke peradilan umum.
Kasus bermula saat Dirwan Mahmud menjadi peserta pemilukada
Bengkulu Selatan. Dalam putaran pertama, Dirwan menang karena memperoleh 51,7
persen suara. Namun hal ini dibatalkan oleh MK karena Dirwan pernah dihukum
pidana pada 1985 silam.
Lantas, Dirwan pun menggugat putusan MK ini ke PN Manna,
Bengkulu, agar putusan MK itu adalah batal dan harus dianggap tidak pernah ada.
Upaya ini ditolak oleh PN Manna dan MA. Apa alasan MA?
"MA tidak berwenang menilai dan menguji putusan MK.
Walaupun MA dapat memahami persoalan yang dihadapi Dirwan yaitu dengan tidak
bolehnya yang bersangkutan mengikuti pemilukada, seolah-olah terhadap diri
Dirwan telah terjadi kematian perdata. Namun dalam menyelenggarakan
kewenangannya sebagai lembaga peradilan umum, MA tidak dapat melakukan koreksi
atau menguji suatu putusan dari lembaga Yudikatif lain seperti MA," tulis
putusan MA.
Tugas Mandiri halaman 20 à
No.
|
Nama Kasus
|
Nama yang terlibat
|
Sanksi yang diberikan
|
Termasuk Peradilan
|
1
|
Kasus Pembunuhan
|
Riyan
|
Hukuman mati/seumurhidup
|
Peradilan umum
|
2
|
Kasus Penyerangan
|
Johny Wainal U.
|
Kasus ditutup
|
Pengadilan HAM
|
3
|
Kasus Korupsi
|
Anas U.
|
Hukuman penjara
|
Pengadilan umum
|
4
|
Kasus Korupsi
|
Gayus T.
|
8 tahun penjara
|
Pengadilan Tipikor
|
5
|
Kasus Pembunuhan
|
Anthasari A.
|
20 tahun penjara
|
Pengadilan Tipikor
|
6
|
Kasusu Korupsi
|
Angelina S.
|
-
|
Pengadilan Tipikor
|
7
|
Kasus Korupsi
|
Andi M.
|
8 tahun penjara
|
Pengadilan Tipikor
|
8
|
Kasus Pencurian
|
Inah
|
3 bulan penjara
|
Peradilan Umum
|
9
|
Kasus Pencemaran Nama Baik
|
Prita M.
|
6 tahun penjara
|
Perdata
|
10
|
Kasus KDRT
|
Susan
|
penjara
|
Perdata
|
Tugas Kelompok halaman 21 à
Dengan cara kita mengawasi kinerja
lembaga peradilan itu sudah benar atau tidak. Dan juga kita bisa memperhatikan
sanksi yang dijatuhkan pada pelaku itu sudah setara apa belum. Serta kita
memperhatikan apakah lembaga peradilan itu sudah adil apa belum dalam mengadili
sebuah perkara.
Kita
juga dapat berpartisipasi dalam lembaga peradilan sebagai saksi mata atau narasumber tentang suatu perkara
yang terjadi. Selain itu contohnya ketika ada sebuah pertikaian antara dua
orang kita tidak boleh langsung mengadili atau langsung menunjuk siapa yang
salah atau benar, sebaiknya kita bawa perkara itu di pengadilan agar agar
diadili seadil adilnya.
Tugas Kelompok
Hal 22
Pendapat saya mengenai peradilan umum di Indonesia sangat
detail karena tidak hanya satu kali peradilan tetapi beberapa kali peradilan,
sehingga para pelaku pelanggaran hukum bisa merasakan jera dengan kelengkapan,
keruntutan dan peradilan hukum di Indonesia ini, dan si korban mendapat
kenyamanan dan keadilan.
Hal 23
Pendapat kami mengenai peradilan agama di Indonesia menganut
syariat islam sebagai panutannya, dan bukan hanya agama islam saja, melainkan
juga ada agama-agama lain untuk menjadi landasan hukum di Indonesia ini.
Hal 23
Pendapat kami mengenai peradilan tata usaha negara Indonesia
adalah peradilan kepegawaian di Indonesia, karena peradilan kepegawaian di Indonesia
sangat amat penting untuk kehidupan kepegawaian, jadi tata usaha Negara Indonesia
adalah peradilan kepeawaian.
Hal 24
Pendapat kami mengenai peradilan militer di i Indonesia
hanya menangani anggota militer saja
Hal 25
Pendapat kami mengenai peradilan Mahkamah Konstitusional
merupakan lembaga peradilan tertinggi, karena di UUD 1945 ada yang berbunyi
bahwa mahkamah konstitusi merupakan lembaga peradilan tertinggi.
Hal 26
1.
Kasus JIS. Seorang tukang bersih melakukan hal tidak
senonoh kepada siswi JIS
2.
emon
3.
peradilan anak
4.
dipenjaraa
5.
hal tersebut tidak patut dicontoh
hal 27
no
|
Sikap dan perilaku
|
pernah
|
Tidak pernah
|
Alasan
|
1
|
Melanggar peraturan di
sekolah
|
|
ü
|
Karena hal tersebut
merusak prestasi kita
|
2
|
Datang ke sekolah tepat waktu
|
ü
|
|
Selalu datang tepat waktu
|
3
|
Meniru hasil karya orang
lain dan diakui sebagai karya sendiri
|
|
ü
|
Karena hal tersebut tidak
terpuji
|
4
|
Memberikan sejumlah uang kepada temanmu untuk
menyontek tugas sekolah
|
|
ü
|
Karena tersebut perbuatan yang merugikan diri
sendiri
|
5
|
Berperan serta dalam
penyelesaian tugas kelompok atau sekolah
|
ü
|
|
Karena tugas tersebut juga
tugas kita juga
|
6
|
Membantu adikmu ketika mengerjakan PR di sekolah
|
|
ü
|
Karena PR dikerjakan di rumah
|
7
|
Tidak menyampaikan surat
panggilan orang tuamu yang telah diberikan sekolah
|
|
ü
|
Karena surat itu untuk
orang tua kita seharusnya kita memberikannya
|
8
|
Menabung uang hasil sisa jajan
|
ü
|
|
Untuk masa depan kita
|
9
|
Memalsukan tanda tangan
orang tuamu
|
|
ü
|
Karena di sekolahan tidak
diperbolehkan
|
10
|
Menggunakan perhiasan di sekolah
|
|
ü
|
Tidak boleh melebihlebihkan harta kita
|
Hal 30
No
|
pelanggaran
|
akibat
|
sanksi
|
Peradilan
|
1
|
pencurian
|
Merugikan orang lain
|
Dipenjara
|
Peradilan umum
|
2
|
pembunuhan
|
Merugikan orang lain
|
Dipenjara/dibunuh
|
Peradilan umum
|
3
|
Pelecehan seksual
|
Merugikan orang lain
|
Dipenjara
|
Peradilan umum
|
4
|
penyuapan
|
Merugikan orang lain
|
Dipenjara
|
KPK
|
5
|
korupsi
|
Merugikan orang lain
|
dipenjara
|
KPK
|
Uji Kompetensi BAB 5 halaman 32 à
1.
Pengadilan adalah badan atau instansi resmi yang melaksanakan
sistem peradilan berupa memeriksa, mengadili, dan memutus perkara.
Peradilan adalah segala sesuatu atau sebuah proses yang
dijalankan di Pengadilan yang berhubungan dengan tugas memeriksa, memutus dan
mengadili perkara dengan menerapkan hukum dan/atau menemukan hukum “in concreto”
(hakim menerapkan peraturan hukum kepada hal-hal yang nyata yang dihadapkan
kepadanya untuk diadili dan diputus) untuk mempertahankan dan menjamin
ditaatinya hukum materiil, dengan menggunakan cara prosedural yang ditetapkan
oleh hukum formal.
2.
Hukum Pidana adalah
Hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dan
berakibat diterapkannya hukuman bagi barang siapa yang melakukannya dan
memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam undang-undang pidana.
Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur
hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti
misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan,
harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Dalam proses penegakan hukum, hukum Pidana
menggunakan Kitab Undang – Undang Hukum Pidana atau KUHP. KUHP
menjadi acuan utama para perangkat Dalam proses mengadili, hukum acara pidana
mengatur cara mengadili perkara pidana di muka pengadilan pidana oleh seseorang
yang disebut dengan hakim pidana. Jika dalam suatu kasus ditemukan terjadinya
pelanggaran terhadap peraturan hukum pidana, maka tindakan akan segrea
dilakukan oleh perangkat penegak hukum (polisi, jaksa, dan hakim) tanpa
menunggu pihak yang dirugikan tindak pidana tersebut melaporkannya terlebih
dahulu. Para perangkat penegak hukum tersebut akan bertindak atas inisiatifnya
untuk menegakkan hukum dan sesuai dengan peraturan hukum positif yang berlaku
di Indonesia.penegak hukum (polisi, hakim dan jaksa) dalam mengadili suatu
perkara.
Sedangkan hukum Perdata dalam proses hukum
menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata / KUHPer. Dalam
proses mengadili, hukum acara perdatanya mengatur cara mengadili perkara
perdata di muka pengadilan perdata oleh seseorang yang disebut dengan hakim
perdata. Jika dalam suatu kasus terjadi pelanggaran norma hukum perdata, maka
kasus hokum tersebut akan ditindaki oleh pengadilan setelah adanya pengaduan
oleh pihak yang merasa dirugikan oleh pihak yang lain. Pihak yang mengadukan
pelanggaran nantinya disebut sebagai penggugat dan pihak yang dilaporkan akan
disebut sebagai tergugat dalam perkara tersebut.
3.
Karena
Peradilan militer berperan dalam menyelenggarakan proses peradilan dalam
lapangan hukum pidana, hanya menangani kasus mengenai khususnya:
(1)
Anggota TNI,
(2)
Seseorang yang menurut
undang-undang dapat dipersamakan dengan anggota TNI,
(3)Anggota jawatan atau golongan yang
dapat dipersamakan dengan TNI menurut undang-undang,
(4)
Seseorang yang tidak
termasuk ke dalam huruf 1, 2, dan 3 tetapi menurut keputusan Menteri Pertahanan
dan Keamanan yang ditetapkan berdasarkan persetujuan Menteri Hukum dan
Perundang- undangan harus diadili oleh
pengadilan militer.
4. Kasasi merupakan pembatalan
atas keputusan Pengadilan-pengadilan yang lain yang dilakukan pada tingkat peradilan terakhir
dan dimana menetapkan perbuatan Pengadilan-pengadilan lain dan para hakim yang
bertentangan dengan hukum, kecuali keputusan Pengadilan dalam perkara pidana
yang mengandung pembebasan terdakwa dari segala tuduhan, hal ini sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 16 UU No. 1 Tahun 1950 jo. Pasal 244 UU No. 8 Tahun 1981
dan UU No. 14 Tahun 1985 jo. UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas
Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
Mahkamah
Agung adalah lembaga pengadilan yang mempunyai fungsi s.b. :





Dan MA mempunyai
wewenang s.b. :
1. Mahkamah Agung memutus permohonan kasasi
terhadap putusan pengadilan tingkat banding atau tingkat terakhir dari semua
lingkungan peradilan
2. Mahkamah Agung menguji peraturan secara
materiil terhadap peraturan perundang-undangan dibawah Undang-undang
3. Melakukan pengawasan tertinggi terhadap
penyelenggaraan peradilan di semua lingkungan peradilan dalam penyelenggaraan
kekuasaan kehakiman
Sedangkan Mahkamah konstitusi adalah lembaga peradilan
yang mempunyai fungsi sebagai pengawal konstitusi, penafsir final konstitusi,
pelindung HAM, pelindung hak konstitusional warga Negara dan mempunyai wewenang
untuk menguji UU terhadap UUD Negara Republik Indonesia ’45, memutuskan
sengketa kewenangan anta lembaga Negara yang diberikan olah UUD NRI ’45,
memutuskan perselisihan pemilu, memutuskan pembubaran partai politik, dan
memutuskan atas pendapat DPR mengenai pelanggaran hukum oleh presiden dan/
wakil presiden.
5. Tindak Pidana Korupsi ditindak lanjuti oleh MA dan MK. KPK
berupaya dalam memberantas korupsi dengan berkoordinasi dan supervise dalam
pemberantasan tipikor dengan kepolisian atau kejaksaan
Terima kasih, sangat bermanfaat sekali
BalasHapus